KORAN RANTO - Kabar terbaru dari Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia), bahwa di tahun 2021 ini tepatnya mulai tanggal 12 April mendatang untuk pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) sudah bisa diurus secara online.
Nah, mungkin informasi ini sobat sudah mendengarnya atau belum, tapi jika belum maka sangat tepat untuk membaca artikel ini.
Tahun-tahun sebelumnya jika para pengendara roda dua, roda empat maupun roda banyak saat mengurus SIM maka harus pergi langsung ke kantor Satpas dengan membawa semua persyaratan dan biaya administrasi.
Di bawah ini saya akan bagikan kepada sobat semua langkah-langkah registrasi SIM secara online yang bisa di lakukan dari rumah, silahkan dibaca sampai selesai :
- Pertama-tama sobat masuk dulu ke laman http://sim.korlantas.polri.go.id, setelah masuk ke menu lalu klik “Pendaftaran SIM Online”
- Langkah kedua adalah menekan tombol “Mulai”, tunggu hingga menu “Data Permohonan” tampil. Silahkan isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar.
- Setelah data diisi semua, langkah selanjutnya pilih “Lanjut”.
- Langkah ini diisi dengan data pribadi sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), serta nomor telepon.
- Mengisi data keadaan darurat, data validasi diisi dengan nama ibu kandung, data sertifikasi mengemudi yang bisa, isi “Tidak” atau “Ya”.
- Jika semua data-data di atas sudah diisi dengan benar dan lengkap, lalu pilih tombol “Lanjut”, maka akan tampil menu konfirmasi data yang telah kita masukkan dari langkah-langkah sebelumnya.
- Silahkan konfirmasi tanggal kedatangan dan lokasi kedatangan yang sudah diinput sebelumnya, lalu masukkan kode verifikasi dan pilih tombol “Kirim”.
- Jika sudah, maka akan tampil sukses registrasi dan pilih “Ok”. Disini proses aplikasi SIM online sudah selesai.
- Langkah selanjutnya setelah registrasi SIM di aplikasi adalah menunggu hingga mendapatkan email, lalu pembayaran di transfer melalui EDC, ATM atau bank BRI.
- Langkah terakhir jika pembayaran sudah selesai adalah datang lagsung ke Satpas, membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktek.
Proses ini sangat memudahkan kita semua dalam pengurusan SIM, mari sobat yang belum punya SIM silakan kunjungi situs ini dan urus secepatnya.
Oke sobatku, itulah persyaratan cara mengurus SIM online terbaru di tahun 2021, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.
Penulis : Dewisman Gulo
Post a Comment