Cara Daftar NPWP Secara Online

Di Indonesia Dirjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) akhir-akhir ini telah memperkenalkan kepada seluruh masyarakat tata cara pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)  secara online.

Koran Ranto
Gambar : NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Sebelumnya, untuk pembuatan NPWP kita harus pergi ke kantor pajak untuk mengurusnya, namun seiring berkembangnya teknologi sekarang sudah bisa dilakukan melalui online dan tanpa pergi ke kantornya.
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Pentingnya NPWP memang sangat dibutuhkan dizaman sekarang, misalnya untuk membuat rekening bank, pembelian perumahan KPR, mendirikan usaha dan masih banyak lagi. Dibawah ini admin KORAN RANTO akan bagikan langkah-langkah pembuatan NPWP secara online.


Membuat NPWP Secara Online

1. Saat pertama kita membuat NPWP online, pertama mengunjungi link Dirjen Pajak di www.pajak.go.id , lalu pilih menu e-Registration.
2. Mendaftar, langkah ini kita harus membuat akun terlebih dahulu, dengan membuatnya menggunakan email dan password, setelah selesai lalu pilih Save.
3. Membuaka email dan mengecek kontak yang masuk di email, lalu ikuti cara selanjutnya.
4. Mengisi formulir pendaftaran, pada langkah ini kita harus masuk atau login ke akun Registration tadi. Setelah masuk kita langsung diarahkan ke Registration Data WP, lalu mengisi formulirnya dengan benar.
5. Untuk pegisian formulir harus lebih teliti, setelah semuanya diisi dengan benar maka akan ada keterangan telah terdaftar sementara.
6. Langkah selanjutnya adalah mengirim formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar dan lengkap. Untuk langka ini kita telah terdaftar secara elektronik di kantor pelayanan pajak.
7. Untuk sementara kita akan mendapatkan dokumen elektronik dan juga kartu NPWP elektronik sementara. Fungsi dari dokumen ini sebagai data sementara sebelum kartunya dikirimkan, bila perlu maka kartu elektronik sementara ini boleh dicetak atau di print.
8. Setelah kurang lebih dua minggu, maka kartu NPWP akan dikirimkan kepada pemohon sesuai dengan lokasi tempat tinggal atau alamat yang didaftarkan di kartu NPWP.

Demikianlah cara pembuatan NPWP online yang saya bagikan ini. Semoga bisa membantu teman-teman yang lain yang sedang mencari cara ini.




Penulis : Dewisman Gulo

Post a Comment