Syarat-Syarat Membuat NPWP Pribadi
NPWP Pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Dirjen Pajak untuk seseorang atau perseorangan. Wajib pajak untuk perseorangan ini membutuhkan NPWP sebgai tanda pengenal resmi untuk transaksi perpajakan dan tidak untuk badan usaha atau pengusaha. Kali ini saya akan bagikan syarat membuat NPWP Pribadi simak berikut.
Manfaat NPWP
- Sebagai identitas wajib pajak.
- Untuk sarana administrasi perpajakan.
- Untuk menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak.
- Digunakan sebagai persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat rekening bank, badan usaha, paspor, dan pembuatan kartu kredit.
Untuk pembuatan NPWP ada beberapa dokumen yang harus disediakan, berikut dokumennya :
1. NPWP Pribadi Tidak Menjalankan Usaha Dan Pekerja Bebas
Jenis NPWP ini masuk dalam daftar :
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan
- Memiliki penghasilan dari usaha sendiri
Syarat daftar :
- Foto copy tanda pengenal WNI (Warga Negara Indonesia) seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Foto copy Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Warga Negara Asing (WNA)
2. NPWP Badan Menjalankan Usaha dan Pekerja Bebas
Jenis NPWP ini masuk dalam daftar :
- Untuk dimiliki badan Pemerintah
- Untuk dimiliki badan Swasta
Syarat daftar :
- Foto copy KTP WNI (Warga Negara Indonesia)
- Foto copy KITAP atau KITAS WNA (Warga Negara Asing)
- Foto copy izin kegiatan usaha yang resmi diberikan oleh instansi yang berwewenang minimal setingkat lurah atau kepala desa.
- Surat-surat diatas harus ditempelkan dengan materai bahwa benar membuka usaha.
- Jika semua dokumen telah disediakan, maka silahkan sobat membuat NPWP sesuai dengan pilihan.
NB : Jika sobat ingin membuat NPWP tetapi masih belum memiliki pekerjaan atau sedang mencari kerja, maka sobat tetap bisa membuatnya baik secara online maupun offline.
3. Berikut beberapa penjelasan tentang kode atau nomor di kartu NPWP
- Angka yang dua digit (XX) pertama, menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 02 adalah Wajib Pajak Badan, 03 – 04 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya.
- Angka yang enam digit (YYY.YYY) setelah itu, menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
- Angka yang satu digit (Z) selanjutnya, berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan kartu dari NPWP itu sendiri.
- Angka yang tiga digit (XXX) selanjutnya, merupakan kode KPP terdaftar.
- Angka yang tiga digit (YYY) terakhir, merupakan status Wajib Pajak (Pusat, Cabang, atau Tunggal) 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dan seterusnya adalah untuk status Wajib Pajak Cabang.
Nah, itulah beberapa syarat-syarat pembuatan NPWP, baik untuk usaha maupun bukan untuk usaha. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua.
Penulis : Dewisman Gulo
Post a Comment